- Menyatakan Terdakwa SUPRATIKNO Bin M. JOYO GIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? , sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRATIKNO Bin M. JOYO GIMUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 190.800.000,- ( seratus Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pernyataan Warga Kampung Argomulyo.
- Surat Perintah Ketua Satker Bansos Rastra Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara No. SP-01/Ras/02/2018 tentang tenaga kerja pendukung Satker Bansos Rastra.
- SK Bupati Way Kanan No. B.39/IV.13-WK/2017 tanggal 08 Februari 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Argomulyo Kec. Banjit Kabupaten Way Kanan.
- Surat Bupati Way Kanan No. 500/07/I.06-WK/2018 tanggal 15 Jan 2018 perihal Penyampaian Lokasi Titik Distribusi Bansos Rastra Kab. Way Kanan Tahun 2018.
- Rekapitulasi Berita Acara Pelaksana Penyaluran Bansos Rastra Kec. Banjit Kab. Way Kanan Tahun 2018.
- Agar barang bukti No.20 dikembalikan kepada Pemerintahan Kabupaten Way Kanan Cq.Camat Kecamatan Banjit.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Distribusi Rastra nomor : 21/AG/I/2018 tanggal 25 Januari 2018. 2) Keputusan Kepala Kampung Argomulyo No. 2 Tahun 2017 tanggal 1 Januari 2017, tentang Pengesahan Perangkat Kampung Argomulyo Kec. Banjit Kabupaten Way Kanan. 3) Bukti Timbangan Penyerahan Barang, Surat Pengantar , Berita Acara Serah Terima Bansos Rastra untuk alokasi dari bulan Februari s/d Desember 2018. 4) DPM (Daftar Penerima Manfaat) Tahun 2018. 5) DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Tahun 2018. 6) Berita Acara Musyawarah Desa , tanggal 25 Januari 2018. BB No. 1 s/d 6 dikembalikan kepada YULIUS SETIAWANTO. 7) Surat Kep. Camat Banjit No. 400/06/KPTS/BJ/2018 tanggal 02 Februari tentang Pembentukan Tim Pelaksana Distribusi. 8) Pedoman Umum Bansos Rastra Tahun 2018. 9) DPM-2 (Daftar Penerima Manfaat-2) Tahun 2018. 10) Petikan Kep. Direksi Perum Bulog No. KD-01/DS101/10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Calon Karyawan Perum Bulog An. AHMAD YAYAN AFRIANSYAH. 11) Petikan Kep. Direksi Perum Bulog No. KD-297/DS102/01/ 2017 tanggal 03 Jan 2017 tentang Pengangkatan Karyawan tetap Perum Bulog An. AHMAD YAYAN AFRIANSYAH. 12) Petikan Kep. Direksi Perum Bulog No. KD-286/DS101/10/ 2017 tanggal 27 Okt 2017 tentang Pengangkatan Jab. Kerani GSP Pisang Baru ( C ) An. AHMAD YAYAN AFRIANSYAH. 13) Sprint Kep. Perum Bulog Sub Drive Lampung Utara No. SP-45/08B00/09/2018 tanggal 10 Sept 2018 ttg perubahan Sprint No. SP-36/08B00/08/2018 tentang Susunan Tim Satker Bansos Rastra Perum Bulog Sub Div Regional Tahun 2018. 14) Sprint Penyerahan Barang (SPPB), Rekap Penyerahan Barang (GDIK), Bukti Timbang Penyerahan Barang , BAST Bansos Rastra untuk alokasi Bulan Jan s/d Des Tahun 2018. BB No. 7 s/d 14 dikembalikan kepada pemiliknya AHMAD YAYAN AFRIANSYAH. 15) Kep. Bup. Way Kanan No. B.43/I.06-WK/HK/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Tim Koordinasi Bansos Rastra Kab. Way Kanan Tahun 2018. 16) Kep. Bup. Way Kanan No. B.44/I.06-WK/HK/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penetapan Jumlah KPM dan Pagu Bansos Rastra di Kab. Way Kanan Tahun 2018. 17) SE dari Mendag RI No. 34/M-DAG/SD/I/2018 tanggal 9 Jan 2018 Harga Jual Beras dalam rangka program Bansos Rastra 18) Petikan Kep. Direksi Perum Bulog No. KD-340/DS101/11/ 2017 tanggal 27 Nov 2017 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Gasar dan Pengadaan Subdivre Lampung Utara. 19) Sprint Kepala Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara No. SP-16/08B00/03/2018 tgl 05 Maret 2018 tentang perubahan Sprint No. SP-07/08B00/02/2018 tentang Susunan Tim Satker Bansos Rastra Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara 2018. BB No. 15 s/d 19 dikembalikan kepada pemiliknya AKHMAD FAHMI YASIN , SP. 20) Dokumen Pendukung Lainnya : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik413199