Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 274/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa UNCAP MANALU Als MANALU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000,000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu; - 1 (satu) linting narkotika jenis ganja; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih; - 1 (satu) buah mainan kunci berbentuk udang; - 1 (satu) lembar potongan plastic warna hijau; - 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna; - 1 (satu) buah mancis yang telah di rakit; - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong; - 1 (satu) kaca pirek; - 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam; Dikembalikan kepada penutut umum untuk dipergunakan dadlam perkara lain atas nama terdakwa RICHO SUKMA Bin MASRIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik1711