- Menyatakan Terdakwa FERIANSYAH Als FERI Bin ASMAN GUMANTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERIANSYAH Als FERI Bin ASMAN GUMANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ID Card An. FERIANSYAH;
- 1 (satu) buah kemeja warna putih bertuliskan ?TOYOTA? di bagian pundak
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perjanjian Kerja Paruh waktu tertentu yang dikeluarkan oleh Pihak AGUNG TOYOTA Cab. Sutomo Kota Pekanbaru Nomor : BM-202-INT/0080/III/2018 An. FERIANSYAH;
- 1 (satu) lembar kuitansi SPK (surat Pemesanan Kendaraan) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyetoran sisa DP/uang muka sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi manual dari Agung Toyota Pekanbaru Cab. Sutomo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 27 April 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi manual dari Agung Toyota Pekanbaru Cab. Sutomo sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 28 April 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi manual dari Agung Toyota Pekanbaru Cab. Sutomo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 2 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran cicilan pembelian kendaraan Toyota All New Rush warna putih pada dealer Agung Toyota Pekanbaru Cab. Sutomo sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 6 Juni 2018
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 301/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 301/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalan berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik6221