- Menyatakan Terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA BIN SELAMAT SETIABUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif Kesatu Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA BIN SELAMAT SETIABUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Subsider;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA BIN SELAMAT SETIABUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif Kedua Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA BIN SELAMAT SETIABUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus daun ganja kering;
- 1 (satu) pak plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak power bank;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) unit Samsung Duos warna Putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna Hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas paper;
- Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 309/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik7353