- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan hak milik atas bidang tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, yaitu: sebidang tanah yang terletak di Jalan Taman Sari RT.08, RW. 05, Dusun III, Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, Kecamatan Pujud (dahulu terletak di Kepenghuluan Kasang Bangsawan) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, seluas 200.000 M2 (dua ratus ribu meter persegi) / + 20 (dua puluh) Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Hamid, 200 Meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruben Sianturi, 200 Meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Amal Susilo / PT. Amal, 1000 Meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Hamid, 1000 Meter;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun atas tanah terperkara dari Para Tergugat untuk menyerahkan bidang-bidang tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun;
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian Register Nomor 144/SKGR-ST/2016 tanggal 03 November 2016 dan alas hak lainnya yang dijadikan dasar oleh Para Tergugat untuk menguasai tanah terperkara yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah terperkara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Rhl
Kasasi : 1897 K/Pdt/2022
Lainnya : 121/Pdt/2021/PT PBR
Statistik12069