- Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Bin JASWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dosbook HP evercroos;
- 2 (dua) buah kerudung segiempat warna putih kombinasi kuning, orange dan coklat, dan kerudung warna coklat dengan kondisi robek menjadi 3 bagian;
- 1 (satu) kaca nako warna hitam ukuran 55 cm lebar lk 15 cm;
- 1 (satu) buah besi ukuran panjang lk 55 cm;
- 1 (satu) bilah pedang panjang lk 67 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) baju hem lengan panjang merk Ikariz motif liris warna biru putih;
- 6 (enam) buah sajadah yaitu : warna merah kombinasi biru dan hijau merk kohinoor, warna hijau kombinasi hitam dan kuning merk ex sa yunculer, warna coklat kombinasi abu-abu, warna kuning kombinasi merah dan hitam merk akbulut mensucat, warna merah kombinasi kuning merk super spigel, warna merah kombinasi putih dan kuning emas, sebuah sarung perempuan motif batik warna merah kombinasi putih dan hijau;
- 1 (satu) lembar kain batik panjang warna kuning emas kombinasi hitam dan jingga;
- 1 (satu) ikat kepala motif batik kembang-kembang warna merah hitam;
- 1 (satu) bilah pisau panjang 27 cm merk herder gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat;
- 1 (satu) lembar sarung merk lamiri warna hijau motif kembang warna merah, ungu, hijau, kuning dan orange;
- 1 (satu) bilah celurit panjang 34 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat lilitan benang warna merah dan putih sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat;
- 1 (satu) unit HP merk evercroos warna hitam merah tanpa kaca depan;
Putusan PN SUMENEP Nomor 78/Pid.B/2021/PN Smp |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti H. Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Telah di eksekusi dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Smp
Statistik2411