- Menyatakan Terdakwa Umar Awan als. Umar Bin Muksari dan Terdakwa Matrais als. Matra Bin Abdur Rahman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing?masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SUMENEP Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 (satu) pocket plastic klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,26 gram; 1 (satu) buah sendok takar; 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam; 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah pipet kaca dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Yupiter tanpa STNK ; 1 (satu) unit sepeda Honda Supra X warna putih biru; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing - masing sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik216