- Menyatakan Terdakwa Andi Kirana als Bf Bin Ade Supriadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ? tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Plastik klip bening berukuran sedang didalamnya berisikan 6 (Enam) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian berupa 3 (Tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas timah rokok warna Emas.
- 1 (Satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas timah rokok warna Silver.
- 2 (Dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas timah rokok warna Silver bedanya dibungkus lagi menggunakan plastik bening.
- Bekas cover power bank warna putih didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian berupa: 4 (Empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas timah warna silver dan dibungkus lagi menggunakan plastik bening.
- 5 (Lima) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas timah warna silver dan dibungkus lagi menggunakan plastic bening bedanya dibungkus kertas timah rokok warna emas.
- 1 (Satu) unit handphone merk oppo warna hitam;
Putusan PN CIBADAK Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masduki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik286