- Menyatakan Terdakwa YANTO Als ANTO Bin SYAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah dengan Nomor Polisi BM 4364 YM;
- 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu ;
- 1 (satu) buah plastic warna biru;
- Uang berjumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk asus warna hitam-gold;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk Bomb Boogie;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 324/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk kemudian dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Syahrial Alias Ian Bin Ridwan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2717