- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ADI WIJAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil Truck merek Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol BM 8477 SU serta kunci kontak mobil.
- Karet kempeyor sebanyak 22 (Dua puluh dua) gulung, Karet kempeyor sebanyak 15 (Lima belas) lembar dan besi pipa sebanyak 21 (Dua puluh satu) batang .
- Ban bekas sebanyak 45 Pcs, dan 1 (Satu) unit alat berat jenis Forklift warna orange dengan nomor dinding SML 168 berserta kunci kontak.
- 1 (Satu) lembar Pass barang keluar (PBK) dengan no PBK 125190 tanggal 27 Desember 2019
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 76/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 76/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Muhammad Muchtar Gultom Bin Usman Gultom (Alm). Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu PT. IKPP Perawang melalui saksi Osrizal Simanjuntak. Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu PT. SML melalui saksi Zulnasri Als Ocu Bin AKASA (Alm); Dilampirkan dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik309