- Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN Alias AMAT Bin YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian lahan/tanah seluas 15 Ha Termin 1 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh sdr. Samsuddin;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian lahan/tanah seluas 15 Ha Termin 1 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Juni 2017 yang ditandatangani oleh sdr. Samsuddin;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank BNI An. EDI SUKARIA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Bank BRI An. SAMSUDDIN pada tanggal 12 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank BNI An. EDI SUKARIA sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke Bank BRI An. SAMSUDDIN pada tanggal 13 Mei 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 329/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 329/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. EDI SUKARIA. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik5422