- Menyatakan terdakwa CECEP SINDI ANDIANA, S.Kep alias CECEP bin ENCE AKIN NURBAKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk MAGNUM MILD didalamnya berisikan : 1 (satu) plastic klip bening didalamnya berisikan narkotika diduga jenis kristal/serbuk putih (shabu-shabu), 1 (satu) plastic klip bening didalamnya berisikan narkotika diduga jenis kristal/serbuk putih (shabu-shabu), 2 (dua) sedotan berwarna ungu masing-masing didalamnya terdapat plastic klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis kristal/serbuk putih (shabu-shabu), berat netto seluruhnya Kristal warna putih 1,2652 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik275