- Menyatakan Terdakwa ZAHAR Alias UBIN Bin M. YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAHAR Alias UBIN Bin M. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja?, sebagaimana dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat brutto 0,4 (nol koma empat) gram;
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat 1,1 (satu koma satu) gram;
- 2 (dua) buah bong alat hisap shabu beserta pipet dan kaca pirex;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu;
- Gorden jendela warna merah;
- 1 (satu) unit speaker merk Minicon 7 inch warna hitam;
- Uang sejumlah Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Tbk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2018/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Rozadinata, Shbr Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2018/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2018/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2018/PN Tbk
Statistik5614