- Menyatakan Terdakwa Mispandi Alias Pandi Bin Alm. Tahir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 360 (tiga ratus enam puluh) Lembar Invoice atau Nota Warna Kuning Penjualan Atarin terhitung dari Bulan Juli 2020 s/d Bulan Oktober 2020;
- 8 (delapan) lembar Invoice atau Nota Warna Putih Bukti Pembayaran dari CV. Karimun Niaga Sukses;
- 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Miyako Warna Putih Biru;
- 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Delta Tactical Boots Warna Coklat;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Nomor : IUMK/0035/Kec. Meral/II/2018 a.n. ERYANTO dengan nama Perusahaan Toko Alami yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2018.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan (PO) Nomor TDP : 33.05.03.47.0017 a.n. Perusahaan UKM. Toko Alami dan Nama Pengurus ERYANTO yang ditetapkan pada tanggal 08 Februari 2018 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karimun;
- 1 (satu) Lembar Asli Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor : 0375/DMP&PTSP/TDG-001/II/2018 a.n. Perusahaan UKM. Toko Alami dan Nama Pengurus ERYANTO yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2018 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karimun;
- 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran a.n. ERYANTO dengan Nomor Rekening 8070075564 Periode Bulan Agustus 2020, Periode Bulan September 2020 dan Periode Bulan Oktober 2020.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 56/Pid.B/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa, Hakim Anggota Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Toko Alami melalui Saksi Putri Wahyuningsih; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Tbk
Statistik6528