- Menyatakan Anak KRIS JERIKO Als THOMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna merah;
- 1 (satu) helai kaos lengan pendek gambar kartu warna putih;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna abu ? abu;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) helai bra warna krim;
- 1 (satu) helai bra warna merah maron;
- 1 (satu) helai bra warna merah kotak ? kotak;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y91 C warna biru;
- 1 (satu) helai celana jeans merk Lois warna biru;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah hitam bertulisan Never Give Up;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna putih bergaris garis abu-abu merk Meko
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru dongker motif warna kuning bertuliskan Bombboogie;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat
- Membebankan Anak membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizka Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizka Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MELISA DAMARIS TAMPUBOLON Als ICA Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk
Statistik7936