- Menyatakan Terdakwa UNTUNG ALS ABANG BIN SAFARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 kotak hitam merk VOOPPOO yang berisikan :
- 10 (sepuluh) paket plastic klip transparan yang berisikan Kristal putih Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah korek api warna ungu.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
- 3 (tiga) buah tabung kaca.
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan.
- 1 (satu) Kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisikan :
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam kuning.
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic (bong ).
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam nomor HP 085787617130.
- Uang sejumlah Rp.530.000,-(Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp.20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN SAMBAS Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik4825