- Menyatakan Terdakwa PARIS HALLI alias PARIS bin HALLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong selang spiral (jek) warna biru ukuran 4 inci;
- 1 (satu) potong selang tembak warna putih ukuran 2 inci
- 1 (satu) buah jari-jari 6 (enam) cabang warna hitam yang terbuat dari besi
- 1 (satu) potong paralon warna abu-abu ukuran 5 inci
- 1 (satu) buah jerigen warna biru tua ukuran 35 liter yang berisi solar
- 1 (satu) buah keset kaki
- 1 (satu) buah engkol starter
- 2 (dua) buah engkol starter mesin
- 1 (satu) potong selang transit warna orange ukuran 4 inci
- 1 (satu) buah jari-jari 6 (enam) cabang warna hijau yang terbuat dari besi
- 1 (satu) potong paralon warna abu-abu ukuran 5 inci
- 1 (satu) buah jerigen warna abu-abu yang berisi solar
- 1 (satu) buah keset kaki
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 5A warna silver dengan IMEI 1 867796039045229 dan IMEI 2 867796039045237 dengan nomor WA terdaftar 085252257534 berikut 1 (satu) buah kartu SIM AXIS 083110424121
Putusan PN SAMBAS Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Statistik6828