Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Ramauli Hotnaria Purba, Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Heri Purwanto dan Terdakwa II, Indra Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket atau bungkus plastik klip transparan shabu ditaksir bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet kecil dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru silver dengan No. Pol. BK. 3923 UM nomor rangka MH35BP0046K055109 dan nomor mesin tidak diketahui dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik295