- Menyatakan Terdakwa Rio Gemilang Bin Sarno Zivi Suwandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit mobil DAIHATSU BLIND VAN tahun 2019 warna Putih KB 8980 SE dengan Noka : MHKB3BA1JKK058489 Nosin : K3MH48152 a.n PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA R;
- 1 (Satu) Buah STNK mobil DAIHATSU BLIND VAN tahun 2019 warna Putih KB 8980 SE dengan Noka : MHKB3BA1JKK058489 Nosin : K3MH48152 a.n PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA R.
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda motos HONDA BEAT warna Hitam KB 2119 GM.
- 9 ( Sembilan ) Buah kardus rokok.
- 1 ( Satu ) Buah besi ulir panjang 1 meter.
- 1 ( Satu ) Buah Tas rangsel warna hitam.
- 896 (Delapan ratus Sembilan puluh enam) Bungkus rokok DUNHILL.
Putusan PN Ngabang Nomor 3/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gillang Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gibson Parsaoran, Br Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. Indolima Perkasa melaui saksi Haris Munandar Bin Januardi; dikembalikan kepada Terdakwa Rio Gemilang; dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr. Edy Setiadi Als Apo Anak Bui Khiong. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik5314