- Menyatakan terdakwa Rhamadani alias Dani Bin Samsuharlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman " sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dalam kemasan kantong plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih dibei kode a Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,45 Gram;
- 1 (satu) paket dalam kemasan kantong plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih dibei kode b Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 Gram;
- 1 (satu) bungus kantong plastic klip merk C-Tik;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Nexcom;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuatdari botol plastic yang pada tutupnya terpasang 2 (dua) pipet warna putih salah satu pipet terpasang pipa kaca
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.., Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa AGUN ARIANDY 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik206