- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan pekerja pada Tergugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 169 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Atas nama Penggugat I incasu Parian, masa kerja 15 tahun 11 bulan, upah Rp 4.462.241, -/bulan
- Uang Pesangon, Rp 80.320.338,-
- Uang Penghargaan masa kerja, Rp 26.773.446,-
- Uang penggantian hak, Rp 16.064.067,-
- Upah proses, Rp 26.773.446,-
- Atas nama Penggugat II incasu Suwarno, masa kerja 6 tahun 2 bulan, upah Rp 2.370.000,-/bulan
- Uang Pesangon, Rp 33.180.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja, Rp 7.110.000,-
- Uang penggantian hak = 15 % Rp 6.043.500,-
- Upah proses, 6 bulan X 2.370.000,- Rp 14.220.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 520.000,-.
Putusan PN MEDAN Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Surya Dharma Sebr Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Total Rp149.931.297,- (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah); Total Rp 60.553.500,- (Enam puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah); (Lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik6820