- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Budha yang bernama Y.A. Bhiksu Dharma Jaya di Vihara Vaisali Jalan Ambon No. 55 Medan tanggal 20 Nopember 2004 dan telah pula didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 716/2005 tertanggal 20 Juli 2005 sah demi hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Budha yang bernama Y.A. Bhiksu Dharma Jaya di Vihara Vaisali Jalan Ambon No. 55 Medan tanggal 20 Nopember 2004 dan telah pula didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 716/2005 tertanggal 20 Juli 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan atas anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama :
- EVONNE FELICE VELENCIA, perempuan, lahir di Medan tanggal 14 Februari 2005, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 861/2005 tanggal 12 April 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- MICHELLE FELICE JOLIE, perempuan, lahir di Medan tanggal 15 Nopember 2007, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19.236/2007 tanggal 13 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 411/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 411/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik223