Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 708/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 708/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Irwansyah, Diana Febrina Lubis |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :a. Menyatakan Terdakwa Bobby Hartanto Alias Bobi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;b. Membebaskan Terdakwa Bobby Hartanto Alias Bobi oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;c. Menyatakan Terdakwa Bobby Hartanto Alias Bobi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Memalsu Rupiah? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet warna coklat- 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) palsu- 1 (satu) unit mesin printer merk Canon type MG2570 S- 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu- 1 (satu) buah penggaris besi- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah- 1 (satu) rim kertas HVS A4 merk SIDU- 1 (satu) buah botol besar tinta warna hitam- 1 (satu) buah botol kecil tinta warna hitam- 1 (satu) buah botol kecil tinta warna merah- 1 (satu) buah botol kecil tinta warna kuning- 1 (satu) buah botol kecil tinta warna biru- 1 (satu) buah cartridge printer canon- 2 (dua) buah alat suntik printer berisikan tinta warna hitam- 1 (satu) buah alat suntik tinta printer berisikan tinta warna merah- 1 (satu) buah alat suntik tinta printer berisikan tinta warna biru- 1 (satu) buah alat suntik tinta printer berisikan tinta warna kuningDirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik28275