- Menyatakan Terdakwa 1. Aris Mantiyo Bin Ismaiel Pgl Aris dan Terdakwa 2. Darwis Bin Saharudin Pgl Darwis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan kepada Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut tisue di dalam bungkusan makanan ringan Chocolate merek Gery Saluut warna putih dengan berat bersih 8,09 gram ( delapan koma nol Sembilan gram) disisihkan 1,09 gram untuk pemeriksaan labfor;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk Hugo Gold.
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol Cocacola ukuran kecil lengkap dengan pipet plastik dan Pirek kaca berisikan diduga narkotika jenis Sabu yang sedang terpasang bekas pakai;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Sony warna hitam beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih BB 5858 TF.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN LBB |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Aris Mantiyo Bin Ismaiel Pgl Aris; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN LBB
Statistik1020