- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hary Firdaus bin Suparman) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Luthfi Alfiani Maghfiroh binti Akhmadi Dahlan S.) di hadapan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Arjuna Bhagawanta Firdaus, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bandung, tanggal 10 November 2020, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses bagi Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk menemui dan berhubungan secara timbal balik dengan anak tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah bagi anak yang bernama Arjuna Bhagawanta Firdaus sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun dan/atau telah menikah lebih dahulu, yang dibayarkan/diberikan melalui Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 7 setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10 persen per tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah bagi Penggugat Rekonvensi berupa perhiasan emas seberat 10 gram dengan kadar emas sekurang-kurangnya 18 karat atau 75%, yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ?iddah bagi Penggugat Rekonvensi total selama masa ?iddah sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat mengenai Biaya Perawatan/Persalinan Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan Milik Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.42.600.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dan Nafkah Terhutang sebesar Rp.32.200.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PA Soreang Nomor 3090/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 3090/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erfani, M.e.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Amri, Br Hakim Anggota Rahmat Tri Fianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Kristinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya; B. Dalam Konvensi: C. Dalam Rekonvensi: D. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3090/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 3090/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3090/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik169