Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 306/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 306/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I JUNAIDI NASUTION Als JUNAIDI Bin MUKTAR NASUTION (Alm), terdakwa II MARHEN Als HENDRA Bin MAZANI, terdakwa III SUKATNO Als KATNO Bin GIMIN dan terdakwa IV HENDRI AFRIANTO Als HENDRI Bin ZAINUDDIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengancaman untuk memaksa orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I JUNAIDI NASUTION Als JUNAIDI Bin MUKTAR NASUTION (Alm), terdakwa II MARHEN Als HENDRA Bin MAZANI, terdakwa III SUKATNO Als KATNO Bin GIMIN dan terdakwa IV HENDRI AFRIANTO Als HENDRI Bin ZAINUDDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa I JUNAIDI NASUTION Als JUNAIDI Bin MUKTAR NASUTION (Alm), terdakwa II MARHEN Als HENDRA Bin MAZANI, terdakwa III SUKATNO Als KATNO Bin GIMIN dan terdakwa IV HENDRI AFRIANTO Als HENDRI Bin ZAINUDDIN (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa I JUNAIDI NASUTION Als JUNAIDI Bin MUKTAR NASUTION (Alm), terdakwa II MARHEN Als HENDRA Bin MAZANI, terdakwa III SUKATNO Als KATNO Bin GIMIN dan terdakwa IV HENDRI AFRIANTO Als HENDRI Bin ZAINUDDIN (Alm) tetap dalam tahanan; Menetapkan Barang Bukti berupa : Uang Tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Satu Slop Rokok merk Luffman warna Merah. Satu Unit Mobil Dai hatsu Xenia warna Merah Nomor Polisi BM 1164 EM. Satu Unit Kamera Fhoto merk Samsung warna Putih. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 306/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik4418