- Menyatakan Terdakwa HARIYANTO Als GENTO Bin KHAIRUN (Alm). tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 289/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 3 (satu) paket diduga Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,17 gram dan berat bersih 0.28 gram dan berat pembungkus 0,89 gram dengan rincian sebagai berikut : - Digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan BPOM RI Pekanbaru sebanyak : Narkotika Jenis shabu-shabu seberat : 0,10 (nol koma sepuluh) gram. - Disisihkan untuk kepentingan Pembuktian Di pengadilan sebanyak : Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram. - 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) - 1 (satu) buah kaca Pirex - 1 (satu) buah tas warna ungu merk sophie martin Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik1211