- Menyatakan Terdakwa I FEBRI RAMADHAN KESUMA ALS ASENG BIN JOHAN KESUMA danTerdakwa II SUHERMAN ALS TULUK BIN KARTONtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENADAHAN?sebagaimanadalamdakwaanAlternatifketigaPenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit bor listrik merek Bosch warna biru;
- 1 (satu) unit bor listrik merek Rayu warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin grenda merek Bosch warna biru;
- 1 (satu) kotak kawat las merek Niko Stell;
- 1 (satu) pasang kabel las merek warna merah biru;
- 1 (satu) buah ember warna hitam;
- 1 (satu) clodok bergagang kayu;
- 2 (dua) kunci pipa ukuran 24 inci dan 18 inci merek Takiro warna hijau;
- 1 (satu) gulungan selang panjang 50 (lima puluh) meter;
- 5 (lima) pasang sepatu;
- 1 (satu) keping potongan plat seng bekas pembalut pipa minyak;
- 1 (satu) buah ember warna hitam;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu ) unit mobil tanki merek Fuso warna orange BK 8834 XA;
- 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi;
- Minyak mentah milik PT. BOB kurang lebih 22 Ton;
- Membebankan kepadapara Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 303/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 303/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Tagor Payungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakandalamperkaraatasnama SALIMI SINULINGGA, DKK.; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 303/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik2427