- Menyatakan terdakwa ASADUHU GIAWA Als PAK RAFAEL GIAWA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ASADUHU GIAWA Als PAK RAFAEL GIAWA, telah terbuktii secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN? ;sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun;
- Menetapkan masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan dan menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 305/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 305/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) helai celana Panjang jins merk Poggino warna hitam; 1 (satu) buah ikat pinggang merk Carbensen warna hitam; 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek merk Le Coq Sportif warna putih; 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek merk Vordelo bermotif garis-garis warna hitam; 1 (satu) pasang sandal karet warna coklat putih; 3 (tiga) potong perban bekas pakai; 1 (satu) buah dompet merk D warna hitam; 1 (satu) lembar KTP an. AROSEKHI HULU; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Revo; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo no. pol : BM 5372 YB warna hitam les putih; Dikembalikan kepada saksi YA?ASOKHI HULU Als PAK MARWAN (Anak kandung korban AROSHEKI HULU) 1 (satu) buah parang merk Domdas gagang warna abu-abu tua; 1 (satu) potongan besi bulat; 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek merk Dixmont motif kotak-kotak warna putih dongker; 1 (satu) helai celana Panjang dasar warna abu-abu tua; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jetwin tanpa no. pol warna hitam. Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 305/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik9562