- Menyatakan Terdakwa FERNANDO BANGAR HASIHOLAN RAJA GUK GUK Alias NANDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening;
- 1 (satu) lembar kertas timah warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ungu dengan nomor handphone 0822-7304-0608;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk Fanta yang dilengkapi dengan 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah kotak permen warna putih yang dibalut dengan lakban warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk premium jeans;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 291/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik229