- Menyatakan Terdakwa M. ROSIKIN EKO PURNOMO bin (alm) WANUT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA ? SAMA MELAKUKAN PENIPUAN?, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROSIKIN EKO PURNOMO bin (alm) WANUT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat penunjukan Nomor: 022/PT.GSIS/X/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang pelaksanaan pembangunan proyek kandang ayam broiler clouse house 2 (dua) lantai dari Terdakwa (Direkur PT . GSIS) kepada RAHMATULLAH (Diretur PT. SLP) selaku Kontraktor.
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (SPKK) Nomor: 002/ PT GSIS ? PT. SLP/ SPKK/ X/ 2018, Tanggal 26 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari RAHMATULLAH uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada NURHADI untuk dana pinjaman unuk proses pencaian dana kandang ayam, tanggal 09 November 2019 yang ditandatangani NURHADI ;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pengurusan Proyek Kandang Ayam Clouse House di Indramayu dan Subang Jawa Barat, tanggal 09 November 2018 yang ditandatangani RAHMATULLAH, ROSIKIN dan NURHADI;
- 1 (satu) lembar tanda terima sertifikat tanah No. 3105 an. CARLAN tanggal 09 November 2018 dari M. ROSIKIN EKO PURNOMO kepada RAHMATULLAH disaksikan NURHADI dan ANA NATIQOH.
- 1 (satu) bendel Asli Sertifikat Hak Milik No. 3105 an. CARLAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari RAHMATULLAH uang sejumlah Rp. 30.000.000,- untuk pinjaman biaya pengurusan dana proyek pembangunan kandang ayam kepada M. ROSIKIN EKO PURNOMO tanggal 20 November 2018
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pengurusan Proyek Kandang Ayam Clouse House di Indramayu dan Subang Jawa Barat, tanggal 16 November 2018 yang tandangani RAHMATULLAH, M. ROSIKIN EKO PURNOMO dan NURHADI;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima SHM No. 285 an. ABDUL MUCHIT tanggal 19 November 2018 dari M. ROSIKIN EKO PURNOMO dan NURHADI kepada RAHMATULLAH.
- 2 (dua) lembar perjanjian kesepakatan pinjaman dana pegurusan proyek di indramayu jawa barat, tangal 16 November 2018 antara RAHMATULLAH dan NURHADI tentang dana pinjaman pengurusan proyek yang dibuat di hadapan Notaris MAKHROM ISMAIL, S.H., M.Kn. Waarmeking Nomor: 11/W/MI/XI/2018, 16 November 2018.
- 1 (satu) bundel sertifikat hak miik No. 285 an. ABDUL MUCHIT.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan antara M. ROSIKIN EKO selaku Manager KSU Relasi Wahana, Terdakwa selaku Direktur PT. GSIS (disebut pihak Pertama) dan RAHMATULLAH selaku Direktur PT. SLP disebut (pihak kedua), tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah diterima dari RAHMATULLAH uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk biaya proses pengurusan dana investasi kerjasama pembangunan proyek kandang ayam clouse house kepada Terdakwa tanggal 15 Desember 2018.
- 2 (dua) lembar surat perjanjian kesepakatan pinjaman dana pengurusan proyek di Indramayu Jawa Barat antara RAHMATULLAH selaku pihak pertama dan Terdakwa selaku pihak kedua, tanggal 15 Desember 2018 yang ditandatangani RAHMATULLAH (selaku pihak Pertama), NURHADI (selaku pihak kedua) PT. GSIS, mengetahui AMRI, NURUDIN (Pemilik Sertifikat), KARWAN dan AHMAD SYAHTORI HS.
- 1 (satu) lembar surat tanda terima SHM No. 61 an. NURUDIN, tanggal 15 Desember 2018.
- 1 (satu) bendel sertifikat hak milik No. 61 an. NURUDIN.
- 1 (satu) lembar rekening koran BNI an. RAHMATULLAH Norek : 0352009977 terhitung sejak tanggal 15 Desember 2018 s/d 16 Desember 2019.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 183/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nurhadi bin Rasmani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik9520