- Menyatakan Terdakwa 1 Nana alias Lina dan Terdakwa 2 Elizabeth Ernestina alias Eli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan percobaan menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3cm x lebar 5cm berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,96 gram;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3cm x lebar 5cm berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,35 gram;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3cm x lebar 5cm berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3cm x lebar 5cm berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,32 gram;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3cm x lebar 5cm berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,22 gram;
- 1 (satu) buah bong kaca/poppay dengan diameter bawah 3cm tinggi 8cm, dan terdapat pipa plastik putih bergaris merah yang terpasang pada bagian atas sepanjang 20 cm berbentuk bengkok;
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8,5cm lebar 2,2 cm, tebal 1 cm warna biru merk Tokai terpasang jarum api pada bagian atas sepanjang 2,5 cm;
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8,5cm lebar 2,2 cm, tebal 1 cm warna biru merk Tokai terpasang potongan tusuk gigi sepanjang 3 cm;
- 1 (satu) buah korek api dengan ukuran panjang 8,5cm lebar 2,2 cm, tebal 1 cm warna merah merk Tokai;
- 1 (satu) buah gunting sepanjang 12 cm dengan tangkai plastik warna merah muda kombinasi hijau;
- 3 (tiga) buah suntikan kapasitas 3 ml;
- 2 (dua) buah jarum suntik ukuran 5 cm;
- 3 (tiga) buah tutup jarum suntik berukuran 5,5 cm;
- 1 (satu) buah pipa kaca (pipet bayi) dengan diameter 6 mm dan panjang 6 cm terdapat sambungan pipa plastik warna putih bergaris merah sepanjang 2 cm;
- 1 (satu) buah pipa kaca (pipet bayi) dengan diameter 6 mm dan panjang 8,8 cm;
- 1 (satu) batang pipa plastik warna putih bergaris merah sepanjang 12 dan pada salah satu ujungnya sudah bengkok sepanjang 2,5 cm, pada salah satu ujungnya terpotong serong sepanjang 2,5 cm;
- 1 (satu) batang pipa plastik warna ungu bergari putih sepanjang 7,5 dan pada salah satu ujungnya terpotong serong sepanjang 2,8 cm;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar plastik klip transparan dengan panjang 4,1 dan lebar 3,3 cm belum digunakan;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip transparan dengan panjang 4,1 cm dan lebar 3,3 cm sudah digunakan;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan dengan ukuran panjang 10 cm lebar 6,5 cm;
- 13 (tiga belas) batang cotton bud sepanjang 7,5 cm;
- 13 (tiga belas) batang tusuk gigi sepanjang 6,5 cm;
- 1 (satu) batang pipa kaca bentuk L sepanjang 2,5-2 cm;
- 1 (satu) buah peniti dengan panjang 3,8 cm;
- 1 (satu) buah peniti dengan panjang 3 cm;
- 1 (satu) batang jarum timah sepanjang 4 cm;
- 1 (satu) handphone merk Samsung Type GT-E1195;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 170/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik386