- Menyatakan Terdakwa I CHARLI NAPITUPULU Als CHARLI dan Terdakwa II SIMON FERRY GULTOM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberi kesempatan untuk melakukan penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil colt diesel berisikan tumpukan potongan kabel power dan kaur ambal BM 9000 OU warna k uning merk Beriel beserta kunci kontak;
- Tumpukan potongan kabel dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton;
- 5 (lima) buah ambal (Kasur Palembang);
- 1 (satu) lembar kartu izin mengemudi perusahaan No: 1349 SS/BD-KDP-MUP/2019;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Docomo warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas delivery Order Materials No. PUS-PKU-RAPP- P1816/22/08 Agustus/ 2019, tanggal 08 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar surat keterangan bekerja an. Zulkifli;
- 1 (Satu) lembar surat slip gaji bulan juli an. Zulkifli;
- 1 (satu) lembar surat keterangan bekerja No.035/HRD-SGI/VIII/2019, tanggal 10 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundle perjanjian kerja untuk waktu tertentu No. 012/SPK-WT/HRD-F/SGI/II/2018, tanggal 19februari 2018 an. Charli zpitupulu;
- 1 (satu) bundle purchase order kerjasama PT. RAAP dengan PT. PUS No. P1816_ON-PE1243 rev o, tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) bundle purchase order kerjasama PT. RAAP dengan PT. PUS No. P1816_ON-PE1061 rev o, tanggal 12 september 2019;
- 1 (satu) Bundel perjanjian jasa pengamanan PT. RAPP degan PT. SGI No. 11/RAPP/MILL/LGL/I/ 2019 , tanggal 01 januari 2019;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 296/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 296/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara saksi ZULKIFLI S.T Alias ZUL; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 296/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik6038