Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 784/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 784/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Sarma Siregar, Demon Sembiring |
Panitera | Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Debi Aristia dan Terdakwa Hendryus Sitepu als Iyus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatiff pertama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket plastic klip sabu-sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gramDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik215