- Menyatakan terdakwa FRISTON SILALAHI alias PAK UCOK anak (alm) P SILALAHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam bertuliskan BAE PACK original Concept Est 2020;
- 1 (satu) buah kain lapak liong Fhu bergambar binatang;
- 3 (tiga) buah biji Liong Fhu berukuran kecil;
- 2 (dua) buah biji Liong Fhu berukuran Besar;
- 3 (tiga) buah HAP (Alat untung gocang biji Liong Fhu);
- 1 (satu) buah bungkus rokok untuk alas HAP;
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.609.000,- (enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah). Dengan pecahan yang terdiri dari :
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar;
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) lembar;
- Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar;
- Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar
Putusan PN Ngabang Nomor 18/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik6129