- Menyatakan Terdakwa I ROBI SUGANDA dan Terdakwa II SURAJI Bin PONIKUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENADAHAN? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) daun pintu plastik warna cream;
- 15 (lima belas) daun pintu kayu warna biru;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max dengan No. Pol BK 9324 DD warna hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB), Nomor register : BK 9324 DD, nama Pemilik : RUDI HARTONO, Alamat : Dsn. I Sidomulyo Kec. Biru-biru Merk : Daihatsu, Type : S401RP-PMREJJHA, Jenis : Mobil barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan : 2016, Isi Silinder : 1298, Nomor rangka : MHKP3BA1JGK117754, Nomor mesin : K3MG69999 warna : hitam bahan bakar : Premium warna TNKB : Hitam, Tahun register : 2016, Nomor BPKB : R 00149771;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nomor rangka M148FD11OC3J327920 warna biru;
- 1 (satu) unit mesin Genset merk Firman warna hitam;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 250/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 250/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT ARARA ABADI melalui saksi ANGGIAT LAMSEHAT PURBA; Dikembalikan kepada saksi RUDI HARTONO Bin ALM SARKAM; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik3230