- Menyatakan Terdakwa Toni Ardi Panggilan Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toni Ardi Panggilan Toni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (duabelas) paket Narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening;
- 1 buah kotak rokok Sampoerna mild;
- 1 buah kotak rokok Magnum mild;
- 1 buah kotak plastik warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk boss warna cokelat;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Lois warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Merk Satria F150 dengan No. Pol B-6059 VJA;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN LBB |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Kamil Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Agung Muliawan, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Hafizah Pgl Pipit; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN LBB
Statistik920