- Menyatakan Terdakwa I Kasman Panggilan Kaih dan Terdakwa II Aswir Panggilan Bujang Salamaik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Barang? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kasman Panggilan Kaih dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan Terdakwa II Aswir Panggilan Bujang Salamaik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tentang kepemilikan tanah, tertanggal Alahan Sirih 10 Oktober 1998;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersepadan fisik tanah, tertanggal Alahan Sirih 04 Agustus 2021;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran sedang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm dan terdapat bekas bakaran;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran sedang dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran kecil dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran kecil dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm;
- 4 (empat) bilah parang dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm;
- 1 (satu) bilah parang dalam keadaan patah dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 43/Pid.B/2021/PN LBB |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Kamil Ardiansyah, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Harnetriwarni Pgl Net; Dikembalikan kepada Saksi Irawadi Effendi Pgl Pendi, Dodi Saputra, Zainir Pgl Zainir dan Syamsuardi Pgl Bujang ; Dikembalikan kepada Masri Yanto Pgl Meh; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN LBB
Statistik1080