- Menyatakan Terdakwa SAFRIYAL PGL RIAN ALS PORON tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer?;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAFRIYAL PGL RIAN ALS PORON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN LBB |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN LBB | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handika Rahmawan | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Agung Muliawan, Br Hakim Anggota Siska Naomi Panggabean | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Zainar Marek | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN LBB
Statistik1100