- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Piliang Pgl. Zal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI ZAXIS 200 warna Orange beserta kunci kontak.
- 1 (satu) Unit kendaraan Colt Diesel merk Mitsubitsi Canter Nomor Polisi BA 8159 MU warna Kuning beserta kunci kontak yang berisikan tanah gunung.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor polisi BA 8159 MU atas nama HENGKI.
- 1 (satu) buah buku catatan.
- Uang penjualan material hasil tambang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN LBB |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoshito Siburian, Hakim Anggota Muhammad Bayu Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Akmal; Dikembalikan kepada saksi Roli Herizal Pgl. Roli. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN LBB
Statistik2000