- DALAM PROVISI:
- Menolak permohonan provisi Para Penggugat;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II,IV, V, VI,dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah No. 67/SKRP/VI/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rawang Air Putih, seluas 20.000 M2 didaftar di Kantor Kecamatan Siak No. Reg: 70/SKRPT/2009 tertanggal 02 Juli 2009, atas nama TAN SIU GIOK;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum TAN SOEI GIOK atau TAN SIU GIOK adalah pemilik sah atas tanah perkara seluas 73.834 M2 (tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di RT. 07/RW. 03 Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan seterusnya (terlampir dalam putusan):-
- Menyatakan jual beli atau peralihan hak atas tanah antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap bulan keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara seketika dan tunai;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.196.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Sak |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Sak
Statistik9465