- Menyatakan Terdakwa Exel Sigalingging Als Galingging Als GL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; ---------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, -------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar plastik bening kosong, ---------------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, ------------------------------
- 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam merk Blasted, -----------------------
- 1 (satu) buah kaca pirex, --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handpone merk Siomi warna Hitam dengan Nomor Handpone 0812-6069-4444, ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo type Y71 warna Gold dengan Nomor Handpone 0812-6788-3449, ---------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp3.550.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), -------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Ungu No.Pol BM 5696 YG, -----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 195/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; ----------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik2924