- Menyatakan Terdakwa Erika Afandi bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap persyaratan pengajuan kredit An. Erika Afandi berupa:
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Erika Afandi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Istri Erika Afandi atas nama Afrina;
- 1 (satu) lembar Foto Copy kartu keluarga atas nama Erika Afandi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy kartu NPWP atas nama Erika Afandi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy halaman depan buku tabungan Bank BRI atas nama Erick Afandi;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama Erick Afandi;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji periode Agustus atas nama Erika Afandi dengan jabatan Marketing Head dengan jumlah gaji Rp. 13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan;
- 1 (satu) rangkap jaminan Fidusia atas nama Erika Afandi;
- 1 (satu) lembar histori pembayaran;
- 2 (dua) lembar struk bukti pelunasan dari PT. Astra Sedaya Finace (ACC) kepada Show Room Auto 2000;
- 2 (dua) lembar surat berita acara serah terima mobil;
- 1 (satu) satu rangkap Salari Survey Form Borrower;
- Uang tunai sebanyak Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 34/Pid.B/2021/PN LBB |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Malik, Br Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN LBB
Statistik1110