- Menyatakan Terdakwa H. Abdul Hadi Sutan Bagindo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu bundel asli Akta Jual Beli Nomor: 183/2017, yang dibuat hari Selasa tanggal 23 Mei 2017, oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SRI HUSNIATI NAJMI, S.H., alamat Kantor Jl. Gajah Mada Nomor: 202 Cubadak, kecamatan Lubuk Basung, kabupaten Agam antara H. ABDUL HADI (selaku penjual yang selanjutnya disebut pihak pertama) dengan Nyonya ZURTIAS SUHEIMI (selaku pembeli selanjutnya disebut pihak kedua);
- Asli Surat Pernyataan Sdr. H. Abdul hadi tanggal 23 Mei 2017;
- Dua lembar Fotokopi Surat Pernyataan Sdr H. ABDUL HADI SUTAN BAGINDO (Pihak Pertama), NY. ASNA (Pihak Kedua) dan Dra. IDA OEMAR HASAN (Pihak Ketiga) tanggal 17 Juli 2009, yang telah dilegalisasi oleh Notaris INDRA GUSTIA, S.H.;
- Satu lembar Fotokopi Surat Persetujuan Bersama Sdr H. ABDUL HADI SUTAN BAGINDO, NY. ASNA dan Dra. IDA OEMAR HASAN November 2012, yang telah dilegalisasi oleh Notaris IRWANDI, S.H., M.Kn.;
- Satu lembar asli surat penjualan sawah gantiang (1994 ? 2017) dengan alas hak Sertifikat Nomor 00802 a/n H. ABDUL HADI tanggal 1 Juni 2017;
- Satu lembar fotokopi Surat Keterangan Penyelesaian Pagang Gadai Sawah anak Perumahan sudut kepada Pemegang Gadai bernama AZIAR DAMAN HURI dengan ahli warisnya tanggal 25 Mei 2017;
- Satu lembar asli Surat Keterangan Penyelesaian Pagang Gadai Sawah Ubang kepada pemegang bernama H. Syair (Alm) dengan ahli warisnya tanggal 25 Mei 2017;
- Satu lembar asli kuitansi senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) tanggal 24 Mei 2017 untuk tebusan sawah 120 sumpit padi, dengan lampiran fotokopi Surat Pagang Gadai Sawah yang dibuat di atas kertas segel tahun 1977, yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL;
- Satu lembar asli kuitansi warna orange tanggal 24 Mei 2017 sebagai jasa pengacara dalam pendampingan transaksi jual beli tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00802/Biaro Gadang, senilai Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL;
- Satu lembar asli kuitansi warna orange tanggal 9 Desember 2015 sebagai biaya operasional/transportasi kuasa hukum dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan H. MET, dengan lampiran SK No. 31/SK/ FHASAKH/XII/2015, senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL;
- Satu lembar asli kuitansi warna orange tanggal 17 Oktober 2016 sebagai biaya operasional dan transportasi Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Lbb., dengan lampiran SK No. 24/SK/ FHASAKH/X/2016, senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL;
- Satu lembar asli kuitansi berwarna biru tanggal 3 Desember 2018 sebagai biaya operasional/transportasi Penasihat Hukum Terlapor di Polda Sumatera Barat dengan lampiran SK No. 31/SK/FHASAKH/XII/2018 atas nama Pelapor AHMED GUSTANI, senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H., M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna hijau tertanggal 24 April 2017 sebagai biaya operasional/transportasi sebagai kuasa hukum sebagai penggugat dalam perkara perdata No. 14/Pdt.G/2017/PN.Lbb, senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tertanggal 11 Juli 2018 sebagai biaya operasional / transportasi sebagai kuasa hukum pembanding dalam perkara perdata No. 14/Pdt.G/2017/PN.Lbb dengan SK No. 10/SK/ FHASAKH/IV/2017, senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 24 Januari 2019 sebagai biaya operasional/transportasi Penasihat Hukum sebagai Pemohon Kasasi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lbb. dengan lampiran SK No. 10 SK/FHASAKH/IV/2017 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 14 April 2020 sebagai biaya operasional/transportasi Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lbb. dengan lampiran SK No. 10 SK/FHASAKH/IV/2020 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 19 Agustus 2019 sebagai biaya operasional/transportasi di Polda Sumbar dengan lampiran SK No. 26/SK/ FHASAKH/VIII/2019 senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 30 Oktober 2019 sebagai biaya operasional/transportasi kuasa hukum untuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak Hj. ASNA dan HAINEL FAHMI senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 2 November 2020 sebagai biaya operasional/transportasi Penasihat Hukum sebagai Terlapor di Polda Sumbar dengan lampiran SK No. 16/SK/FHASKH/X/2020 senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
- Satu lembar asli kuitansi warna biru tanggal 19 Oktober 2020 sebagai biaya operasiona /transportasi sebagai Tergugat IA dan IC dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.Bkt dengan lampiran SK No. 12/ SK/FHASKH/IX/2020 senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang diterima oleh ISKANDAR KHALIL, S.H, M.H.;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 36/Pid.B/2021/PN LBB |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Malik, Br Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sri Husniati Najmi, S.H.; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN LBB
Statistik1120