- Menyatakan Terdakwa I Aristal Kelen alias Kelen dan Terdakwa II Buya Ilyas Metarium alias Ilyas di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penutut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Aristal Kelen alias Kelen dan Terdakwa II Buya Ilyas Metarium alias Ilyas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Yamaha dengan Nomor Seri : A7882108; dan
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Fino Dengan Nomor Polisi EB 2628 CK atas nama MARIA HELENA GERMANA GIRE BAUR.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha FINO tanpa Nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88DOKJ181464 dengan nomor mesin E3R2E2545805 berwarna coklat tanpa kaca spion;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor seri : Q341; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tanpa Nomor Polisi, Tanpa Kaca Spion, Dengan Nomor Rangka : MH1JM3132LK717117, Dengan Nomor Mesin : JM31E-3714662, Berwarna Merah Doff, Jok Warna Coklat.
Putusan PN LARANTUKA Nomor 30/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00- (tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik11735