- Menyatakan Terdakwa Smith Junaidi alias Smith tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNKB dengan Nomor Registrasi : EB 6552 FB, Nama Pemilik : AGUSTINUS RAKA WANGGE, merek Honda, Type : NC11 BF1D A/T, jenis sepeda motor, No. Rangka MH1JFD239EK280816 dan No. Mesin JFD2E-3259711, No. STNKB : 0062920 beserta 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak dengan No : 0155124
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Registrasi : EB 6552 FB, merek Honda, Type : NC11 BF1D A/T, jenis sepeda motor, No. Rangka MH1JFD239EK280816 dan No. Mesin JFD2E-3259711 warna dasar hitam dengan kondisi sepeda motor tidak dalam keadaan normal dimana bagian-bagian motor sudah dilepas
- Bagian-bagian body motor : 1. Batok depan warna putih, 2. Rumah kaca lampu depan, 3. Tameng depan warna putih, 4. Body samping kiri warna putih dan hitam, 5. Body samping kanan warna putih dan hitam, 6. Body penutup warna hitam, 7. Body penutup bawah/alas lumpur warna hitam
- 1 (satu) buah kunci kontak tanpa kepala kunci warna silver dengan gantungan berbentuk lingkaran
Putusan PN LARANTUKA Nomor 34/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lahibu Weni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Marselis Rita Fernandez. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik8623