- Menyatakan Terdakwa JANIKA IRWANDA Alias IR Bin IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus intermi mie instan, mi goreng fried noodles dalam kondisi tidak utuh (sobek).
- 1 (satu) buah palu atau martil dengan panjang sekira 30 cm, gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah gunting kuku merek Mei Chang;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam Merah isi 50 warna merah dengan tutup warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hitam dengan bordir bertuliskan pejuang rupiah;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Tajima warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang merk Lois warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang merek G3nious warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos oblong merek Ocean Pasific warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek berkerah hurley warna merah muda (pink);
- 1 (satu) buah jaket sweater merek Berryboss warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kaos oblong merek Cosolla warna hitam putih;
- 1 (satu) buah sandal gunung merek eiger warna hitam lis biru;
- 1 (satu) buah ikat pinggang terbuat dari kain kanvas dengan panjang sekira 1 meter tanpa merek warna hitam;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 106/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi; Dikembalikan kepada Saksi RATNA DEWI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik784