- Menyatakan Terdakwa ROBI YANTO Als ROBI Bin M. YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip narkotika jenis shabu berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram) dan 0,68 (nol koma enam puluh delapan gram) sehingga total dari kedua barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut seberat 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram);
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI 351907104419693/ 01;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis CB warna Biru tanpa plat nomor polisi;
- Uang tunai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik524