- Menyatakan Terdakwa I DESMANTO HADI PRAYUGO Bin SUBANDI, Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin SYAMSUARDI, Terdakwa III ANA JULIANTARA Alias ANA Binti ZULKARNAIN, Terdakwa IV RIKA NOVRIANTI Alias RIKA Binti RASIDI, dan Terdakwa V DEVI ANGGRAINI Alias DEVI Binti NASIRWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umu, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) biji batu domino warna hijau ;
- 1 (satu) buku tulis bergambar merk Sidu ;
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 23.000,- (dua pulu tiga ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Dirampas untuk negara;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 200/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 200/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yuanita Tarid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 200/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik2216