- Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bawang merah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung atau berat total sebanyak 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) kg disisihkan sebanyak 3 (tiga) kg
- Label kemasan bawang merah sebanyak 2 (dua) lembar.
- Alat angkut berupa mobil truck merk Mitsubishi Cold Diesel 120 PS, warna kuning hijau dengan nomor polisi BM 9484 LD sebanyak 1 (satu) unit;
- Kunci kontak mobil sebanyak 1 (satu) buah;
- Surat Tanda Kendaraan (STNK) No.17226256 mobil truck merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9484 LD atas nama PUTRA ATILLA sebanyak 1 (satu) lembar;
- Buku Kartu Uji Berkala No. G 468768 Mobil Truck Nopol BM 9484 LD.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik4617